Tips Belanja Hemat Ala Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Tips Belanja Hemat Ala Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Kebutuhan berbelanja sekarang tidak hanya dilakukan oleh wanita. Namun sekarang berbelanja sudah merajalela ke siapapun orang tersebut mau pria ataupun wanita. Nah kali ini kami akan membahas mengenai tips belanja hemat dan cerdas sesuai kebutuhan, diantaranya adalah:
  • Rencanakan apa yang akan Anda beli. Buatlah daftar belanja terlebih dahulu. 
hal ini bukan saja dapat memperkirakan biaya yang akan Anda keluarkan tetapi juga akan membuat belanja Anda lebih efektif dan efisien. Dan yang terpenting pegang teguh daftar belanja tersebut agar tidak tergoda untuk membeli barang-barang yang kurang bermanfaat.
  • Anda harus menetapkan waktu berbelanja secara teratur. 
Belanjalah berdasarkan kebutuhan, jangan berbelanja berdasarkan keinginan.
  • Hindari berbelanja di minimarket karena harganya biasanya bisa lebih mahal. 
Barang yang tersedia di minimarket biasanya juga kurang lengkap. Untuk itu belanjalah di pasar agar anda bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau dan memperoleh pilihan yang lebih beragam.
  • Jangan gampang memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak suatu barang karena sedang ada diskon. 
Yang perlu Anda ingat adalah diskon atau potongan harga dibuat supaya orang membeli. Bila Anda sedang tidak membutuhkan barang diskonan tersebut, tapi membeli dalam jumlah banyak hanya karena sedang ada diskon, maka untuk apa dibeli, hanya akan mubazir saja.
  • Sebelum anda berbelanja, ada baiknya anda melakukan riset terlebih dahulu.
Dalam hal ini anda bisa melakukan riset di tempat belanja yang memberi harga paling murah serta sering menawarkan promosi.
  • Anda dapat membeli barang dalam jumlah yang lebih banyak. 
Jika anda membeli barang di tempat yang tepat, biasanya anda bisa memperoleh potongan harga yang cukup lumayan. Namun untuk melakukan hal ini tentunya anda juga perlu memperhatikan cash flow anda.
  • Jika anda tidak tahan dengan godaan yang ada, ingat kembali mengenai prinsip “spend less to save more”. 
Jadi semakin banyak uang yang bisa anda tabung, maka semakin banyak uang yang bisa anda simpan yang tentu saja anda bisa mencapai tujuan keuangan anda.
  • Bandingkan harga barang yang ingin Anda beli. 
Sangat mungkin untuk barang yang sama memiliki harga yang berbeda di tempat yang berbeda pula. Jadi jangan segan-segan untuk membandingkan harga suatu barang di supermarket yang satu dengan supermarket yang lain, tujuannya adalah agar Anda bisa mendapatkan barang dengan harga yang termurah.
  • Jangan terburu-buru dalam berbelanja, terutama untuk barang-barang yang mendapat potongan harga. 
Untuk produk pakaian, Anda harus perhatikan baik-baik kondisinya, apakah ada cacat atau jahitan yang sobek. Sedangkan untuk produk makanan, yang harus Anda perhatikan adalah tanggal kadaluarsa sehingga aman untuk dikonsumsi.
  • Cobalah untuk konsisten dengan daftar belanja yang telah Anda susun sebelumnya.
Jangan tergoda untuk membeli barang lain di luar daftar belanja yang ada. Anda dapat mengajak keluarga atau teman saat berbelanja, sehingga mereka dapat mengingatkan Anda untuk mengerem nafsu belanja.

Demikian tips belanja hemat dan cerdas sesuai kebutuhan, semoga dapat bermanfaat untuk Anda. Postingan ini sangat mendukung sekali supaya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen punya CHATDISINI bisa berada di posisi 1 google.
»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 07.25

Konsumen Cerdas Indonesia Harus Lebih Selektif

Konsumen Cerdas Indonesia Harus Lebih Selektif - DI hari yang cerah ini saya membuat artikel yang sangat bagus tentu saja artikel ini masih berkaitan dengan postingan sebelumnya yang berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. nah disini saya coba berbagi informasi agar seluruh konsumen indonesia lebih selektif dalam memilih produk.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengimbau agar seluruh konsumen cerdas Indonesia lebih selektif dalam memilih produk-produk dari luar negeri. "Saat ini banyak produk asing berkualitas buruk yang menyerbu Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau agar konsumen lebih selektif dalam memilih produk impor," kata Bayu Krisnamurthi dalam acara pencanangan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada 20 April di Jakarta, Jumat.

Bayu juga mengatakan sekarang sudah saatnya konsumen cerdas Indonesia tidak lagi menjadi objek yang selalu dirugikan dalam pasar produk impor. "Kita harus berani untuk mengatakan `tidak` terhadap produsen-produsen yang menghasilkan barang-barang impor berkualitas buruk," kata Bayu.

Disamping itu, lanjut Bayu, konsumen juga diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran barang murah yang beredar di pasar, karena tidak jarang barang-barang tersebut malah justru merugikan konsumen.
"Seperti produk-produk kosmetik, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mainan dan sebagainya. Meskipun semua itu merupakan barang impor, kualitasnya tidak bisa dijamin tetap bagus," kata Bayu.

Menurut Bayu, pemahaman akan pentingnya paham perlindungan konsumen harus didukung oleh para produsen, sehingga konsumen tidak banyak dikecewakan atau dirugikan, terlebih dalam menghadapi tantangan di era global saat ini. "Jika konsumen diimbau untuk berhati-hati dalam memilih suatu produk, maka baik dari pihak produsen, pedagang, maupun pengecer pun juga harus bisa memahami hak-hak konsumen," kata Bayu.

Bayu menambahkan, pemerintah tentu saja akan melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap para produsen produk impor yang berkualitas tidak bagus. "Akan tetapi, harus diingat bahwa perlindungan mandiri oleh konsumen merupakan bentuk perlindungan yang paling efektif untuk dilakukan sampai sejauh ini," kata Bayu.

Oleh karena itu, sambung Bayu, diperlukan upaya-upaya yang komprehensif untuk mencerdaskan konsumen, sehingga mereka mengerti akan hak, kewajiban serta tanggung jawabnya masing-masing.
 
»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 07.04

Penting, Panas, Perlu dan Seruu

Penting, Panas, Perlu dan Seruu - Pada kesempatan hari ini admin chatdisini memberikan review tentang seruucom yang jelas lengkap dan akurat sehingga artikel unik terbaru ini sangat penting untuk kalian baca supaya anda tidak ketinggalan informasi yang bermanfaat Penting, Panas, Perlu dan Seruu ada pada suatu website terkenal yaitu seruu.com.

Uraian saya yang pertama ada yang tahu apa itu Penting, Panas, Perlu dan Seruu atau yang biasa disebut SeruuCom adalah website barometer berita terkini yang artikelnya berisi tentang olahraga sepak bola, entartainment hobby, pariwisata dan lain-lain. Tidak hanya itu saja seruuCom juga menyajikan berita dan informasi terlengkap tentang nasional maupun internasional.

Jika anda sering mencari informasi terbaru, anda sudah betul untuk mengunjungi situs seruu.com. SeruuCom sendiri memiliki informasi yang terupdate sehingga anda tidak boleh melewatkan berbagai macam informasi yang sedang booming.

Mungkin maksud dari SeruuCom memiliki kata ini Penting, Panas, Perlu dan Seruu merupakan slogannya. Penting yaitu banyak berita yang harus anda baca mulai dari berita olahraga dan hobbi. Panas yaitu berita yang disajikan selalu up to date. Perlu yaitu yang pastinya anda harus ke situs SeruuCom karena anda perlu mendapatkan informasi terbaru supaya tidak ketinggalan berita. Seruu mau dimana lagi kalau bukan di SeruuCom.

Pengalaman menarik saya saat mengunjugi website SeruuCom selain saya membaca berita tentang bola dan badminton tetapi saya juga suka berita tentang indonesiana. indonesia sendiri merupakan berita mulai dari politik, kriminal, luar angkasa, lingkungan dsb. Penting, Panas, Perlu dan Seruu

Diharapkan dengan kualitas, kuantitas dan kecepatan berita, dan teknologi journalistik yang kami lakukan, Penting, Panas, Perlu dan Seruu yang ada di SerruCom    mendapatkan jumlah  kunjungan maksimal atau lebih dikenal dengan sebutan “Hits” atau “Page View”  setiap hari, minggu, bulan dan sepanjang tahun.

Sebagai situs informasi, berita terpercaya diharapkan banyak dikunjungi, di SeruuCom! sebagai layaknya media lain juga menawarkan pemasangan iklan (banner) di internet (online advertising), dimana jenis iklan disini berbeda dengan media konvensional lain. Iklan di internet menawarkan bentuk-bentuk iklan yang kreatif (Rich Media Ads), interaktif, dan sangat atraktif (visualisasi).

Mulai dari banner yang telah akrab di mata pengunjung situs, Penting, Panas, Perlu dan Seruu Seruu.com pun memiliki berbagai jenis iklan lain yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemasang seperti email blast (email broadcast), microsite, advertorial, polling/kuis/games, e-ditorial marketing yang dapat digunakan untuk tujuan edukasi, public services, special services, dll.

Penting, Panas, Perlu dan Seruu website SeruuCom juga memberikan layanan lain yang berhubungan dengan Internet dan Multimedia, seperti web services yang mencakup development dan maintenance website, video profile, CD interaktif, serta berbagai aplikasi pemograman, yang dapat digunakan dalam website maupun non website, misal product launching, dll. Informasi dan berita yang tersaji di SeruuCom! diharapkan dapat berkonstribusi untuk pengembangan, edukasi dan wawasan masyarakat Indonesia pada khususnya dan masyarakat regional asia tenggara dan internasional pada umumnya.

Ayo mau tunggu apalagi Penting, Panas, Perlu dan Seruu kunjungi web SeruuCom beberapa berita menarik yang disajikan disana siap untuk anda baca dan membuat anda bertambah informasi dan pengetahuan. 

»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 11.12

Pengawasan Terhadap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Pengawasan Terhadap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Artikel ini sangat mendukung supaya postingan sebelumnya CHATDISINI Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa menempati posisi pertama google.
»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 17.27

Undang-undang Perlindungan Konsumen Cerdas

Pada kali ini CHATDISINI ingin membahas tentang undang-undang perlindungan konsumen, artikel saya ini semata untuk membantu meningkatkan artikel saya sebelumnya yang berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Ok, tidak perlu berlama-lama lagi mari kita baca dengan bersama.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Inilah isi UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
  2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
  5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
  7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
  9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
  10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
  11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
  12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
  13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. 

Semoga artikel saya ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 17.14

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Untuk memperingati hari konsumen nasional yang jatuh pada tanggal 20 april 2013 saya membuat artikel yang bagus sekali berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen,

Sebagian masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.

kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Sebelumnya mungkin disini masih belum ada yang tahu apa sih yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Maka dari itu pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Sebagai konsumen yang cerdas kita harus selektif dalam memilih makanan yang akan kita makan, makanan yang kita konsumsi haruslah halal dan melihat tanggal kadaluarsa.

Banyak yang belum tahu bagaiman menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih makan dan minuman. Maka dari itu kemendag menyatakan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sekarang bukanlah hal yang susah. Beberapa tips yang selalu di sosialisasikan tentang konsumen cerdas oleh kementerian perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi panduan setiap konsumen sebelum memilih barang / makanan dan minuman yang dibeli..

Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
 
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. untuk info selanjutnya http://ditjenspk.kemendag.go.id/


Original Artikel From : http://chatdisini.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
»»  READMORE...
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 07.26