Pengawasan Terhadap Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti
meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun
pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara
berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat
mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor
Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan
produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi
pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus
Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan
pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan
agar kualitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen meningkat. Saat ini saja masih
banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan
pemerintah.
Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan
November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga
tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8
produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar
Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual
dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label
dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan
produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara
keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk
yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat
sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61%
merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan
standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu
jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan
segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta
pencantuman label.
Artikel ini sangat mendukung supaya postingan sebelumnya CHATDISINI Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bisa menempati posisi pertama google.
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 17.27
0 komentar:
Posting Komentar