Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Untuk memperingati hari konsumen nasional yang jatuh pada tanggal 20 april 2013 saya membuat artikel yang bagus sekali berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen,

Sebagian masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.

kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Sebelumnya mungkin disini masih belum ada yang tahu apa sih yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Maka dari itu pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Sebagai konsumen yang cerdas kita harus selektif dalam memilih makanan yang akan kita makan, makanan yang kita konsumsi haruslah halal dan melihat tanggal kadaluarsa.

Banyak yang belum tahu bagaiman menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih makan dan minuman. Maka dari itu kemendag menyatakan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sekarang bukanlah hal yang susah. Beberapa tips yang selalu di sosialisasikan tentang konsumen cerdas oleh kementerian perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi panduan setiap konsumen sebelum memilih barang / makanan dan minuman yang dibeli..

Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
 
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. untuk info selanjutnya http://ditjenspk.kemendag.go.id/


Original Artikel From : http://chatdisini.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 07.26