Untuk memperingati hari konsumen nasional yang jatuh pada tanggal 20 april 2013 saya membuat artikel yang bagus sekali berjudul Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional
ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering
diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen,
Sebagian masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.
kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Sebelumnya mungkin disini masih belum ada yang tahu apa sih yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Maka dari itu pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Sebagai konsumen yang cerdas kita harus selektif dalam memilih makanan yang akan kita makan, makanan yang kita konsumsi haruslah halal dan melihat tanggal kadaluarsa.
Sebagian masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.
kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Sebelumnya mungkin disini masih belum ada yang tahu apa sih yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Maka dari itu pada artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Sebagai konsumen yang cerdas kita harus selektif dalam memilih makanan yang akan kita makan, makanan yang kita konsumsi haruslah halal dan melihat tanggal kadaluarsa.
Banyak yang belum tahu bagaiman menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih makan dan minuman. Maka dari itu kemendag menyatakan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen sekarang bukanlah hal yang susah. Beberapa tips
yang selalu di sosialisasikan tentang konsumen cerdas oleh kementerian perdagangan di bawah ini
setidaknya bisa menjadi panduan setiap konsumen sebelum memilih barang / makanan dan minuman yang dibeli..
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus
dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu
teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan
tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan
standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan
keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen
dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola
konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak
dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke
lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan
pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau
payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga
melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung
hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya
adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu
Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara
keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk
yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat
sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61%
merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar
persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar
ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi
ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi
ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik,
20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta
sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil
dan Produk Tekstil (TPT).
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan
perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua
sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang
Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang
Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui
peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. untuk info selanjutnya http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Original Artikel From : http://chatdisini.blogspot.com/2013/03/konsumen-cerdas-paham-perlindungan.html
Posted by: Ray Chatdisini
Super Chatdisini Updated at: 07.26